A.
Aliran
Murji’ah
Murji’ah
berasal dari kata irja’ atau arja’a yang mempunyai makna penangguhan
atau penundaan.[1]
Kata arja’a juga mengandung arti memberi harapan (I’tho’ al Roja’) dan mengakhirkan (al-Ta’khir). Oleh karena itu Murji’ah berarti orang yang menunda
penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Mu’awiyah serta
pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Selain itu juga berarti orang
yang mengakhirkan amal dari pada iman. Maksudnya menganggap iman lebih penting
dari pada amal.[2]
B.
Kemunculan
Aliran Murji’ah
Ada beberapa teori yang berkembang
mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah.
Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja’
atau arja’a dikembangkan oleh
sebagian sahabat dengan tujuan memjamin persatuan dan kesatuan umat Islam
ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari
sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai
kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan
kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.[3]
Teori lain menceritakan bahwa ketika
terjadi perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan
Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra.
Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij.
Mereke memandang bahwa tahkim
bertentangan dengan al qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan
hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya
dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina,
riba, membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta
memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang
kemudian disebut Murji’ah, yang
mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap muk min, tidak kafir, sementara
dosanya diserahkan kepada Allah.[4]
C.
Doktrin-
doktrin Murji’ah
Adapun doktrin, ajaran dan pemikiran
Murji’ah yang dikembangkan antara lain:
1.
Bidang I’tiqadiyah
bahwa: tidak akan memberi dasar dan memudaratkan perbuatan maksiat itu terhadap
keimanan. Demikian juga kebalikannya, tidaklah akan memberi manfaat dan faidah
ketaatan seseorang terhadap kekafirannya.[5]
2. Di
bidang politik
Prinsip-prinsip
politik dari kaum Murji’ah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Dilarang
menentang khalifah yang zhalim sebab masalah khalifah bukanlah urusan manusia
tetapi urusan Tuhan semata-mata.
b. Baik
buruknya sesuatu khalifah bukanlah urusan manusia, tetapi terserah kepada Tuhan
karena masalah itu adalah urusan Tuhan.
c. Tidak
mau menjatuhkan hukuman terhadap Ali maupun Muawiyah, sebab keduanya adalah
sahabat-sahabat Nabi.[6]
D.
Sekte-
sekte Murji’ah
Secara garis besar Murji’ah diklasifikasikan menjadi dua sekte. Yaitu sekte yang Moderat dan sekte yang Ekstrim. Murji’ah Moderat berpendirian
bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula
kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan bisa juga diampuni oleh
Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali.[7]
Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul-rasulNya serta apa saja yang
datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman dalam hal ini
tidak bertambah dan tidak pila berkurang. Tidak ada perbedaan manusia dalam hal
ini. Penggagas pendirian ini adalah al-Hasan bin Muhammad bin Abi Thalib, Abu
Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.[8]
Sedangkan yang termasuk kelompok Murji’ah
Ekstrim adalah al-Yunussiyyah,
al-‘Ubaidiyyah, al-Jahimiyyah, ash-Shalihiyyah dan al-Hasaniyyah. Di antara ke-ekstriman pendapat mereka seperti al-Mirrisiyyah tidak menganggap sujud
kepada berhala sebagai kekufuran.[9]
Dapat dikemukakan bahwa golongan
Murji’ah Moderat, sebagai sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang
dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufr, dan dosa besar
masuk ke dalam aliran Ahli Sunnah wal Jama’ah. Adapun golongan Murji’ah Ekstrim
juga telah hilang sebagai aliran yang telah berdiri sendiri, tetapi dalam
praktek masih terdapat sebagian umat Islam menjalankan ajaran-ajaran ektrim
itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti
ajaran-ajaran golongan Murji’ah Ekstrim.[10]
[1]Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid/Kalam (Malang: UIN- Maliki Press, 2010), 119
[2]Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta: UI-Press, 1986),
25
[3]Abdul Rozak dan Rasihon
Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2006), 56
[5]Muhammad Abi al- Fath, Milal wa al- Nihal (Kudus: Dar al- Fikr,
1996), 209
[6]Mulyono dan Bashori, Studi Kalam ,123
[7]Ali Atabik dan Zuhdi, Kamus al- Ashri at- Tauhid (Krapyak:
Multi Karya Grafika), 396
[8]Abdul Rozak dan Rasihon
Anwar, Ilmu Kalam , 60
[9]Rochimah dkk, Ilmu Kalam (Surabaya: IAIN SA Press,
2011), 53
[10]Nasution, Teologi . . ., 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar