Minggu, 16 Desember 2012

Aliran Murji'ah




A.  Aliran Murji’ah
Murji’ah berasal dari kata irja’ atau arja’a yang mempunyai makna penangguhan atau penundaan.[1] Kata arja’a juga mengandung arti memberi harapan (I’tho’ al Roja’) dan mengakhirkan (al-Ta’khir). Oleh karena itu Murji’ah berarti orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Mu’awiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Selain itu juga berarti orang yang mengakhirkan amal dari pada iman. Maksudnya menganggap iman lebih penting dari pada amal.[2]

B.  Kemunculan Aliran Murji’ah
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja’ atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan memjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.[3]
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereke memandang bahwa tahkim bertentangan dengan al qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap muk min, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah.[4]

C.  Doktrin- doktrin Murji’ah
Adapun doktrin, ajaran dan pemikiran Murji’ah yang dikembangkan antara lain:
1.      Bidang I’tiqadiyah bahwa: tidak akan memberi dasar dan memudaratkan perbuatan maksiat itu terhadap keimanan. Demikian juga kebalikannya, tidaklah akan memberi manfaat dan faidah ketaatan seseorang terhadap kekafirannya.[5]
2.      Di bidang politik
Prinsip-prinsip politik dari kaum Murji’ah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Dilarang menentang khalifah yang zhalim sebab masalah khalifah bukanlah urusan manusia tetapi urusan Tuhan semata-mata.
b.      Baik buruknya sesuatu khalifah bukanlah urusan manusia, tetapi terserah kepada Tuhan karena masalah itu adalah urusan Tuhan.
c.       Tidak mau menjatuhkan hukuman terhadap Ali maupun Muawiyah, sebab keduanya adalah sahabat-sahabat Nabi.[6]





D.  Sekte- sekte Murji’ah
Secara garis besar Murji’ah diklasifikasikan menjadi dua sekte. Yaitu sekte yang Moderat dan sekte yang Ekstrim. Murji’ah Moderat berpendirian bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan bisa juga diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali.[7] Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul-rasulNya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman dalam hal ini tidak bertambah dan tidak pila berkurang. Tidak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah al-Hasan bin Muhammad bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.[8]
Sedangkan yang termasuk kelompok Murji’ah Ekstrim adalah al-Yunussiyyah, al-‘Ubaidiyyah, al-Jahimiyyah, ash-Shalihiyyah dan al-Hasaniyyah. Di antara ke-ekstriman pendapat mereka seperti al-Mirrisiyyah tidak menganggap sujud kepada berhala sebagai kekufuran.[9]
Dapat dikemukakan bahwa golongan Murji’ah Moderat, sebagai sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufr, dan dosa besar masuk ke dalam aliran Ahli Sunnah wal Jama’ah. Adapun golongan Murji’ah Ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang telah berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat sebagian umat Islam menjalankan ajaran-ajaran ektrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’ah Ekstrim.[10]


[1]Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid/Kalam  (Malang: UIN- Maliki Press, 2010), 119
[2]Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta: UI-Press, 1986), 25
[3]Abdul Rozak dan Rasihon Anwar, Ilmu Kalam  (Bandung: Pustaka Setia, 2006),  56
[4]Ibid., 57
[5]Muhammad Abi al- Fath, Milal wa al- Nihal (Kudus: Dar al- Fikr, 1996), 209
[6]Mulyono dan Bashori, Studi Kalam ,123  
[7]Ali Atabik dan Zuhdi, Kamus al- Ashri at- Tauhid (Krapyak: Multi Karya Grafika), 396
[8]Abdul Rozak dan Rasihon Anwar, Ilmu Kalam , 60
[9]Rochimah dkk, Ilmu Kalam (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), 53
[10]Nasution, Teologi . . ., 32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar